Utilitas merupakan unit penunjang pada suatu industri yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan proses produksi berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Umit utilitas bertujuan untuk menyediakan dan mendistribusikan kebutuhan Industri seperti air, Steam, listrik, refrigerant, dan bahan bakar.
Adapun unit utilitas yang ada pada Industri diantaranya adalah :
1. Unit Pengolahan Air
Unit ini berfungsi sebagai penyedia kebutuhan air pendingin, air proses, air sanitasi, dan air pengisi boiler. Air di dalam pabrik memegang peran penting dan harus memenuhi persyaratan tertentu yang di sesuaikan dengan masing-masing keperluan di dalam pabrik. Penyedia air untuk pabrik ini direncanakan dari air sungai. Air sungai sebelum ke dalam bak penampung dilakukan penyaringan terlebih dahulu dengan maksud masuk menghilangkan kotoran yang bersifat makro dengan jalan memasang sekat kayu agar kotoran tersebut terhalang dan tidak ikut masuk ke dalam tangki penampung (reservoir) dari tangki penampung kemudian dilakukan pengolahan water treatment). Untuk menghemat pemakaian air, maka diadakan sirkulasi.
Air pada pabrik ini dipakai untuk :
a. Air Sanitasi
b. Air Umpan Boiler
c. Air Pendingin
d. Air Proses
2. Unit Pembangkit Steam
Unit ini berfungsi sebagai penyedia kebutuhan steam pada proses evaporasi, pemanasan, dan supply pembangkit tenaga listrik. Menggunakan boiler untuk menghasilkan steam jenuh (saturated steam) pada tekanan 4,5 atm pada suhu 148 C.
3. Unit Pembangki Listrik
Berfungsi sebagai tenaga penggerak untuk peralatan proses maupun penerangan. Listrik diperoleh dari PLN dan Generator Set sebagai cadangan apabila PLN mengalami gangguan. Pada unit ini juga mengetahui konsumsi/pembangkitan energi oleh peralatan dengan daya seribu Watt (1 KW) saat beroperasi selama satu jam
4. Unit Bahan Bakar
Unit ini berfungsi sebagai penyedia kebutuhan bahan bakar bagi alat-alat, dari generator, boiler, dan sebagainya untuk menunjang saat proses produksi berlangsung
5. Unit Pengolahan Limbah
Unit ini berfungsi sebagai pengolahan limbah pabrik cair, padat maupun gas proses.Unit ini mengolah dan memeriksa limbah atau cemaran yang dihasilkan agar memenuhi peraturan pemerintah atau tidak membahayakan lingkungan.